Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
151/Pdt.G/2025/PN Smg PT. Cemerlang Nusantara Bersama 1.PT. CAHAYA NUSANTARA BERSINAR
2.PT. SURYA ANUGERAH SETIA ABADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1PT. Cemerlang Nusantara Bersama
Pihak
NoNamaNama Pihak
1LANANG KUJANG PANANJUNG, S.H. dan RekanPT. Cemerlang Nusantara Bersama
Pihak
NoNama
1PT. CAHAYA NUSANTARA BERSINAR
2PT. SURYA ANUGERAH SETIA ABADI
Pihak
Pihak
NoNama
1BANK CENTRAL ASIA KCU SLAMET RIYADI
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mencantumkan klausul-klausul yang saling bertentangan dalam perjanjian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi merugikan pihak lain;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah lalai dalam mempertimbangkan risiko hukum atas lahan yang menjadi objek perjanjian;
  4. Menghukum Tergugat II untuk bertanggung jawab dalam mempertahankan keberlangsungan usaha Penggugat, dengan menyediakan lahan pengganti atau dengan membayar ganti rugi atas pengalihan lahan tersebut;
  5. Menghukum Tergugat II untuk menanggung seluruh biaya yang timbul atas pengalihan lokasi usaha tersebut;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil: Rp4.847.445.649,- (empat miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah)
  2. Kerugian Immateriil:
  • Potensi keuntungan yang hilang: Rp1.308.454.295,- (satu miliar tiga ratus delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);
  • Kerugian Reputasi: Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)

Total Kerugian : Rp8.655.899.944,- (delapan miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah)

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menunda eksekusi sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian berakhir atau setidaknya sampai tersedia lahan pengganti yang disediakan oleh Tergugat II;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak