INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
186/Pid.B/2025/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | JEFRI SOESANTO Bin (alm) IRWAN SOESANTO | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan | ||||||
Nomor Perkara | 186/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2205/M.3.10/Eoh.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa JEFRI SOESANTO, SE BIN (alm) IRWAN SOESANTO pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2020 tersebut, bertempat di GKI Stadion yang beralamat di Jalan Ki Mangunsarkoro, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |