Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
513/Pid.B/2025/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. DIMAS HARIZATYO Bin HELMI RIZATYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 513/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5353/M.3.10/Eoh.2/11/2025
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DIMAS HARIZATYO Bin HELMI RIZATYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa DIMAS HARIZATYO Bin HELMI RIZATYO pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 06.15 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Agustus Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Mega Central Finance cabang Semarang yang beralamat di Jl. Brigjen Sudiarto No.211 RT01/RW11 Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa DIMAS HARIZATYO Bin HELMI RIZATYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya