Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 22 Agu. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
32/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg |
Tanggal Surat |
Selasa, 22 Agu. 2017 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUKARDI, SH. | SUKISMI |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. JAYA ASRI GARMINDO |
|
Pihak |
|
Petitum |
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berakhir atau putus sejak putusan ini diucapkan karena Penggugat melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp 25.116.000,- (dua puluh lima juta seratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |