Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg SUKISMI PT. JAYA ASRI GARMINDO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2017
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUKISMI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUKARDI, SH.SUKISMI
Pihak
NoNama
1PT. JAYA ASRI GARMINDO
Pihak
Petitum

MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA :

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  • Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berakhir atau putus sejak putusan ini diucapkan karena Penggugat melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp 25.116.000,- (dua puluh lima juta seratus enam belas ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya