Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
276/Pid.B/2025/PN Smg | Muhamad Supriyanto, S.H. | AGIL KRISMIANTO alias ANTOK Bin PURWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 276/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3312/M.3.10/Eoh.2/7/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Bahwa terdakwa AGIL KRISMIANTO alias ANTOK Bin PURWANTO, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 18.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di depan garasi alat berat RTM Jl. Kudu Raya, Rt 004 Rw 007, Kel. Sembungharjo, Kec. Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan melawan hak yang dilakukan dengan cara Merusak, memotong atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu atau perintah palsu atau jabatan palsu.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
SUBSIDIAIR -------- Bahwa terdakwa AGIL KRISMIANTO alias ANTOK Bin PURWANTO, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 18.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di depan garasi alat berat RTM Jl. Kudu Raya, Rt 004 Rw 007, Kel. Sembungharjo, Kec. Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan melawan hak.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP . ------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |