Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) yang telah merugikan PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk mencabut dan menghentikan segala bentuk penolakan serta mengakui secara resmi bahwa bangunan rumah dan kos - kosan adalah bagian dari wilayah RT 009 RW 004 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ;
- Menyatakan bangunan rumah dan kos - kosan milik PARA PENGGUGAT adalah masuk di wilayah dari lingkungan RT 009 RW 004 kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ;
- Menghukum TERGUGAT untuk melepas portal dan tidak lagi mempersulit akses jalan di depan rumah tinggal dan kos - kosan yang terletak di jalan Gunung Sawo No. 17 RT 009 RW 004 kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ;
- Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka kepada PARA PENGGUGAT melalui media Online yang sama tempat pencemaran nama baik dilakukan atau melalui media yang setara ;
- Menyatakan menurut hukum PARA PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah atas tanah dan bangunan kos - kosan yang berdiri diatasnya, terletak di jalan Gunung Sawo No. 17 RT. 009 RW. 004, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah dan rumah milik Daniel dan Kristanto;
- Sebelah Selatan : Tanah dan rumah milik Djaka dan Wiyono;
- Sebelah Timur : Jalan Gunung sawo;
- Sebelah Barat : Tanah dan Rumah milik Djaka;
- Menyatakan menurut hukum jual beli tanah seluasa + 597 m2, terletak Jalan Gunung Sawo No. 17 RT. 009 RW. 004, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Akta Jual Beli No. 82/2009 tanggal 9 November 2009 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) THERESIA KURNIAWATI KWIK, SH sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik materil maupun immateriil yang jika diperhitungkan sebagai berikut :
- Kerugian Materil
Yang berupa :
- Kerugian PARA PENGGUGAT karena kos - kosan terganggu dan penghuni kos berkurang, kamar per bulan Rp.2.000.000,- x 10 kamar x 8 bulan = Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
- Kerugian Immateriil
Yang berupa :
- Rusaknya nama baik, kehormatan, harga diri, dan harkat martabat;
- Perasaan terhina, tidak dihargai komitmennya, menurunnya tingkat kredibilitas usaha, kepercayaan, harkat martabat, kehormatan, nama baik, harga diri, dan pandangan negatif dari masyarakat luas khususnya dunia dokter;
- Perasaan dipermainkan, dilecehkan dan diinjak-injak nama baik kehormatan PARA PENGGUGAT oleh TERGUGAT
Secara keseluruhan tidak bisa dihargainya dengan nilai uang yang bagaimanapun besarnya baik sekarang maupun dikemudian hari, namun apabila ditaksir adalah sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)
Dengan demikian jumlah total seluruh kerugian PARA PENGGUGAT baik materil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh TERGUGAT adalah sebesar Materiil Rp.160.000.000,- ( seratus enam puluh juta rupiah) ditambah Imateriil Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) = Rp. 4.160.000.000,- (empat miliar seratus enam puluh juta rupiah) ;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT ( TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III) untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|