Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. 1.PT.PURA BARUTAMA
2.PT.ALFA POLIMER INDONESIA
PT. DUTA SUMPIT INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HESTIANA ANGGRAININGTYAS, S.E., S.H., M.H., dan RekanPT.PURA BARUTAMA
2HESTIANA ANGGRAININGTYAS, S.E., S.H., M.H., dan RekanPT.ALFA POLIMER INDONESIA
Pihak
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT DUTA SUMPIT INDONESIA untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara (PKPU Sementara)  terhadap TERMOHON PKPU/ PT DUTA SUMPIT INDONESIA yang berkedudukan di Krajan I, Rt.02, Rw.01, Kel. Soropadan, Kec. Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Prov. Jawa Tengah, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU/PT DUTA SUMPIT INDONESIA;
 
 
 
 
4. Menunjuk dan Mengangkat :
Sdr. SURURI EL HAQUE, S.H., M.H., CLI., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-307 AH.04.03-2021, tertanggal 14 April 2021, yang berkantor pada ELQUE & Co Lawfirm beralamat di Plaza Bank Index, Lt. 7 Unit 25 – Jalan M.H. Thamrin Nomor 57, RT.009/RW.005, Jakarta Pusat - 10350.
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT DUTA SUMPIT INDONESIA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT DUTA SUMPIT INDONESIA dinyatakan Pailit.
 
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
 
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT DUTA SUMPIT INDONESIA, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada Butir diatas; 
 
7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
 
8. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak