Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I atas obyek sengketa yang terletak di Jl. Menoreh Utara IV a Kavling 2, Kelurahan Sampangan , Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang dengan batas – batas sebagai beruikut :
Sebelah utara : Rumah Bp Deni Fitrianto
Sebelah selatan : Jalan Menoreh Utara IV a
Sebelah timur : Rumah Bapak Boni
Sebelah barat : Rumah Ibu Ardan.
pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I yang dibuat secara dibawah tangan pada Tanggal 27-6-2021 serta pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I yang tidak melakukan penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat setelah serah terima serah terima tanah berikut bangunannya yang berdiri diatasnya beserta kunci rumah dari Tergugat I ke Penggugat tetapi justru menyetujui perbuatan Tergugat II untuk menjaminkan obyek sengketa ke Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat II yang menjaminkan sertipikat Hak Guna Bangunan No.01311 ke Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat III yang menerima jaminan atas dari Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01311 Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perjanjian pinjaman No.M00242/PP-MSM/KSP-GM/III/2022 tanggal 25/03/2022 beserta addendum perjanjian perpanjangan pinjama No : M00244/PP-MSM/KSP-GM/IV/2022 tanggal 26/04/2022 antara Tergugat I dan Tergugat III menjadi tidak berkekuatan hukum atau batal.
- Menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01311 yang dibuat oleh Turut Tergugat I adalah tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1305 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01311 kepada Tergugat I dan Tergugat II yang selanjutnya Tergugat I dihukum untuk melakukan penandatanganan akta jual beli dengan Penggugat dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat untuk diserahkan ke Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dihukum untuk membayar uang paksa setiap hari keterlambatan pengembalian Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01311 serta dilakukannya penandatanganan akta jual beli dengan Penggugat dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
|