Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Smg INDAH LAILA, S.H., M.H. RIVAL ARIYANTO Als LONDO Bin ARIS MANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 350/M.3.10/Eoh.2/1/2025
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------------ Bahwa terdakwa RIVAL ARIANTO Als LONDO Bin ARIS MANTO, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di JI. Jolotundo Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa RIVAL ARIANTO Als LONDO Bin ARIS MANTO, pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya