Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
495/Pid.B/2024/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. NUR AKBAR MAULANA Bin PUJI SANTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 495/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4259/M.3.10/Eoh.2/08/2024
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1NUR AKBAR MAULANA Bin PUJI SANTOSA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa Nur Akbar Maulana bin Puji Santoso bersama-sama dengan Saka, Faisal, Nopan (ketiganya Belum Tertangkap) pada hari Kamis tanggal 30 Mei tahun 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan warung makan Rakyat Barakoh yang terletak jalan Tunggu Raya Nomor 03 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka berat.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

------------ Bahwa terdakwa Nur Akbar Maulana bin Puji Santoso bersama-sama dengan Saka, Faisal, Nopan (ketiganya Belum Tertangkap) pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama Primair tersebut di atas, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

 

ATAU KEDUA

PRIMAIR

------------ Bahwa terdakwa Nur Akbar Maulana bin Puji Santoso bersama-sama dengan Saka, Faisal, Nopan (ketiganya Belum Tertangkap) pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama Primair tersebut di atas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa terdakwa Nur Akbar Maulana bin Puji Santoso bersama-sama dengan Saka, Faisal, Nopan (ketiganya Belum Tertangkap) pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama Primair tersebut di atas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

ATAU KETIGA

------------ Bahwa terdakwa Nur Akbar Maulana bin Puji Santoso bersama-sama dengan Saka, Faisal, Nopan (ketiganya Belum Tertangkap) pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama Primair tersebut di atas,  telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (kepergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1,2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya