Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pid.Pra/2022/PN Smg SLAMET RIYANTO KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL .KASATRESKRIM. POLRESTABES SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Sep. 2022
Nomor Surat ----
Pihak
NoNama
1SLAMET RIYANTO
Pihak
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL .KASATRESKRIM. POLRESTABES SEMARANG
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AKBP JALAL SH MH dan kawan kawanKEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL .KASATRESKRIM. POLRESTABES SEMARANG
Petitum Permohonan

TENTANG HUKUMNYA

Bahwa pada tanggal 18 Agustus Termohon menerima Laporan Polisi Nomor:LP/B/568/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, Tertanggal 18 Agustus 2022 An. KRISTINA AYU RISTANTI. Tentang ‘dugaan’ perkara tindak pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam rumusan bunyi Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 25 Juni 2022 Jam 09.00 Wib di dalam Rumah Pemohon alamat Ngadirgo Rt.01/Rw.II, Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sejak TERMOHON baru menerima Laporan pada tanggal 18 Agustus 2022 ;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 25 Juni mulai Jam 07.00 Pagi hari sampai Jam 11 sebelum ibadah Shalat Dzuhur Pemohon berada di Lapangan Volly tempat pelaksanaan Acara Merti Desa di Rt.06/Rw.01 sedang merapikan lapak/warung Istrinya dan dilapangan tersebut banyak Warga yang menegetahui hal tersebut;
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2022 saat Termohon menerima Laporan Polisi dari Pelapor Nomor: LP/B/568/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, Tertanggal 18 Agustus 2022 An. KRISTINA AYU RISTANTI, selanjutnya kemudian Termohon pada hari dan tanggal yang sama pula langsung pada tahap Penyidikan dan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Sprindik Nomor : Sp/ Sidik / 200.a /VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 18 Agustus 2022  hal tersebut dapat dilihat pada surat  Tembusan SPDP Nomor : B/203/VIII/RES. 1.24./2022/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2022 yang baru diserahkan Termohon pada Tanggal 24 Agustus 2022 kepada pihak keluarga PEMOHON ;
Bahwa merujuk pada uraian-uraian tersebut diatas dihubungkan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 terkait norma  Pasal 1 angkat 14 KUHAP, maka terhadap penetapan PEMOHON sebagai Tersangka ini muncul pertanyaan :

Kapan TERMOHON memperoleh minimal dua alat bukti yang sah yang termuat dalam Pasal 183, Pasal 184 KUHAP yang dijadikan dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka… ?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, maka terhadap tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON SEBAGAI Tersangka harus diuji dengan norma Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 14 KUHAP dihubungkan dengan norma Pasal 183, Pasal 184 KUHAP untuk menilai apakah tindakan Termohon dalam perkara a quo ini sah atau tidak sah ;
Bahwa norma Pasal 1 angka 14 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah diputus dalam Putusan Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan amar yang berbunyi: Frasa“bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”,dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;

Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “Bukti yang cukup” sebagaiman ditentukan dalam pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “Bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;

Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka norma Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “ minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” ;
Bahwa norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, selanjutnya muncul pertanyaan : kapan minimal dua alat bukti itu didapat oleh Termohon…. ?, apakah minimal dua alat bukti itu didapat pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP ….?, ataukah pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP ?;
Bahwa menjawab hal tersebut diatas yaitu TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka itu tidak dilandasi atau didasari oleh minimal 2 (dua) alat bukti karena TERMOHON sejak menerima Laporan Polisi Nomor: LP / B / 568 / VIII / 2022 / SPKT / POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, Tertanggal 18 Agustus 2022 An. KRISTINA AYU RISTANTI tanpa melakukan Penyelidikan (Norma Pasal 1 angka 5 KUHAP) pada hari dan tanggal yang sama TERMOHON langsung menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan diterbitkannya Sprindik Nomor : Sp/ Sidik / 200.a /VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 18 Agustus 2022 dan  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor An. SLAMET RIYANTO (Pemohon) Nomor : B/203/VIII/RES. 1.24./2022/Reskrim Tertanggal 18 Agustus 2022 kepadanya Kejaksaan Negeri Semarang, artinya minimal dua alat bukti yang ditemukan oleh TERMOHON hanya berupa alat bukti keterangan saksi yaitu keterangan dari Pelapor An. KRISTINA AYU RISTANTI dan keterangan Korban yang merupakan anak yang masih dibawah umur hal mana keterangannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kira-kira alat bukti lainnya apa? Seumpama alat bukti surat berupa Visum Et Repertum hal tersebut juga dapat dipertanyakan objektivitasnya atau validitasnya apakah dapat dipertanggung jawabkan, karena laporan Pelapor melalui SPKT tertanggal 18 Agustus 2022 tentang suatu kejadian yang terjadi sekitar 2 bulan yang lalu yaitu tanggal 25 Juni 2022 hal mana itu dapat dipertanyakan tentang apakah kejadian atau peristiwa tersebut disebabkan oleh pencabulan sebagaimana dituduhkan kepada diri PEMOHON ataukah bisa jadi karena penyebab lainnya atau bisa jadi di duga dibuat-buat oleh pelapor itu sendiri ;
Bahwa berdasarkan urain tersebut diatas selain tidak jelasnya minimal 2 alat bukti dalam menetapkan Tersangka kepada diri PEMOHON, TERMOHON juga sangat terang dan jelas tidak melakukan metode Peyelidikan sebagaimana ketentuan dalam Norma Pasal 1 angka 5 KUHAP, sehingga Penetapan Tersangka pada diri PEMOHON berdasarkan Sprindik Nomor : Sp/ Sidik / 200.a /VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 18 Agustus 2022 dan  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor An. SLAMET RIYANTO (Pemohon) Nomor : B/203/VIII/RES. 1.24./2022/Reskrim Tertanggal 18 Agustus 2022 kepadanya Kejaksaan Negeri Semarang Tidak memiliki Nilai Yuridis dan dasar ketentuan Hukum yang sah sesuai dengan amanah KUHAP serta yang terjadi adalah bentuk kesewenang-wenangan sehingga harus dibatalkan ;
Bahwa jelas dan terang norma Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan Penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan”. Sedangkan penyidikan ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
Bahwa merujuk pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP sebagaimana termuat dalam norma Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 2 KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses penyelidikan tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi (penyidikan). Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh TERMOHON untuk mencapai proses penentuan PEMOHON sebagai Tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan Penyelidik/Penyidik (in casu TERMOHON) tidak sewenang-wenang mengingat PEMOHON mempunyai hak asasi yang harus dilindungi ;
Bahwa dasar hukum bagi TERMOHON dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas diri PEMOHON dalam perkara aquo adalah KUHAP, yang mana ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP mengatur bahwa penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sedangkan pengumpulan bukti-bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidananya dan menemukan tersangkanya dilakukan pada saat penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Oleh karenanya cukup alasan hukumnya dan sangat berdasar ketika sampai dalam tahap akhir penyelidikan, yang didapat TERMOHON sebagai simpulan adalah berupa “menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana”, dan bukan serta merta TERMOHON sudah dapat menentukan calon Tersangka–nya (ic. PEMOHON) ;
Bahwa Tindakan TERMOHON dalam menentukan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan bagian dari Sistem Penegakan Supremasi Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP sehingga, setiap proses yang akan ditempuh oleh TERMOHON haruslah dilaksanakan dengan baik dan tepat serta berlandaskan pada asas kepastian Hukum sehingga pada gilirannya hak asasi PEMOHON yang akan dilindungi tetap akan dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti oleh TERMOHON untuk mencapai proses penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tersebut tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan ;
Bahwa sejalan dengan norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, dalam pasal lainnya yaitu Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur pengertian penyidikan yang mestinya tidak ada keraguan lagi untuk menyatakan bahwa tindakan utama penyidikan adalah untuk mencari dan menemukan tiga hal, yaitu:

Bukti ;
Tindak Pidana ; dan
Pelakunya (Tersangkanya).

Oleh sebab itu, penentuan ada tidaknya tindak pidana dan juga pelaku tindak pidananya ditentukan oleh bukti yang berhasil ditemukan penyidik (ic. TERMOHON), dengan kata lain tidak akan ada tindak pidana yang ditemukan dan juga tidak akan ada pelaku (tersangka) yang dapat ditemukan apabila penyidik (ic. TERMOHON) gagal menemukan bukti yang dimaksud.

Bahwa frasa “….guna menemukan tersangkanya” dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP harus dipahami “guna menemukan tersangkanya yang memenuhi unsur kesalahan bagi dirinya”. Unsur kesalahan (schuld) harus dibuktikan karena sesorang tidak dapat dipidana (dihukum) tanpa kesalahan. Karena itu menjadikan PEMOHON selaku Tersangka tanpa dibuktikan unsur kesalahan bagi dirinya, merupakan kesewenang – wenangan TERMOHON ;
Bahwa dalam perkara in casu Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dilakukan oleh TERMOHON dengan Surat Perintah  Penyidikan (SPRINDIK) Nomor : Sp/ Sidik / 200.a /VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 18 Agustus 2022, yaitu pada hari yang sama saat TERMOHON menerima Laporan Polisi Nomor : LP/B/568/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, Tertanggal 18 Agustus 2022 An. KRISTINA AYU RISTANTI, sehingga sangat jelas dan terang TERMOHON tidak melaksanakan ketentuan Norma Pasal 1 angka 5 KUHAP karena TERMOHON setelah meneri Laporan Polisi pada tanggal yang sama pula Termohon langsung menerbitkan  Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
Bahwa TERMOHON hanya menerima keterangan saksi dari Pelapor secara sepihak pada saat sesudah setelah menerima Laporan Polisi dari Pelapor pada tanggal 18 Agustus 2022 tentang uraian peristiwa yang terjadi sekitar se-bulan lalu yakni pada tanggal 25 Juni 2022, sehingga timbul suatu pertanyaan minimal dua alat bukti apa..? yang dipergunakan TERMOHON sehingga begitu yakin menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan cara Maraton yakni pada tanggal yang sama dengan Laporan Polisi yang diterima TERMOHON dari Pelapor ;
Bahwa padahal sejatinya TERMOHON harus benar-benar melaksanakan Norma Pasal 1 angka 5 KUHAP sebagai ketentuan awal penanganan atas adanya laporan polisi terhadap dugaan suatu tindak Pidana, sehingga tidak ada keraguan bahwa apakah Laporan seseorang itu benar-benar adalah Peristiwa Pidana atau Bukan dan atau apakah hanya Fitnah belaka karena adanya faktor yang lainnya ;
Bahwa sejak PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka pada Tanggal 18 Agustus 2022 PEMOHON tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka, mengingat panggilan pemeriksaan alat-alat bukti, mencakup, antara lain : keterangan saksi, keterangan Tersangka, Keterangan Ahli serta konfirmasi alat bukti surat hanya bisa didapatkan sesudah yang bersangkutan dipanggil secara sah dan patut setelah hari dan tanggal diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor : Sp/ Sidik / 200.a /VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 18 Agustus 2022 ;
Bahwa faktanya TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.Kap/185/VIII/2022/Reskrim Tanggal 23 Agustus 2022 berlabel “Pro Justitia” hal mana Pertimbangan Surat Perintah Penangkapan tersebut menerangkan : “Bahwa untuk kepentingan penyelidikan  dan/atau penyidikan suatu perkara tindak pidana dan/atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak dating tanpa alasan yang sah, maka dipandang perlu mengeluarkan surat perintah ini”. Bahwa sangat jelas dan terang PEMOHON maupun sanak keluarga PEMOHON tidak pernah mendapatkan Surat Panggilan Pertama ataupun Panggilan ke-dua, oleh karenanya jelas dan terang bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.Kap/185/VIII/2022/Reskrim Tanggal 23 Agustus 2022 dan Penangkapan oleh TERMOHON pada Tanggal 23 Agustus 2022 adalah tidak sah dan tidak bernilai yuridis, maka cukup alasan hukumnya untuk dibatalkan ;

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp/ Sidik / 200.a /VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 18 Agustus 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan bunyi Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Menyatakan Penetapan Tersangka  atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara ;

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya