Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Kerjasama Dana Modal Kerja Nomor : 001/SPKMK/AJM-LKA/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani di Semarang – Jawa Tengah oleh Penggugat dan Tergugat I.
- Menyatakan sah menurut hukum telah Adendum Nomor : 002/SPK-Adendum/AJM-LKA/VIII/2024 tertanggal 05 Agustus 2024 terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Dana Modal Kerja Nomor : 001/SPKMK/AJM-LKA/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I.
- Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat akibat kelalaian Tergugat I yang menyebabkan Wanprestasi / Cidera Janji terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Dana Modal Kerja Nomor : 001/SPKMK/AJM-LKA/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024 yang telah ditandatangani di Semarang oleh Penggugat dan Tergugat I dan Adendum Nomor : 002/SPK-Adendum/AJM-LKA/VIII/2024 tertanggal 05 Agustus 2024 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I di Semarang,adalah sebesar Rp.636.920.000,- + Rp.250.000.000,- + Rp.2.000.000.000,- = Rp.2.886.920.000,- (Dua milyar delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian :
Kerugian Materiil :
- Kerugian yang dialami Penggugat terkait Uang Modal Kerja secara pokok (tidak termasuk keuntungan) yang belum dibayarkan oleh Tergugat I, Uang Modal Kerja yang telah dikeluarkan Penggugat – Uang yang telah ditransfer Tergugat I kepada Penggugat yaitu Rp.936.920.000,- – Rp.300.000.000,- = Rp.636.920.000,- (Enam ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
- Kerugian akibat biaya yang timbul guna menempuh upaya hukum yaitu Honor Kuasa Hukum dalam upaya membuat Gugatan Wanprestasi / Cidera Janji di Pengadilan Negeri Semarang sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kerugian Immateriil :
- Penggugat tidak dapat fokus mengerjaan pekerjaan Penggugat yang lain, sehingga Penggugat harus mengorbankan waktu, pikiran, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan lebih sebagai akibat kelalaian Tergugat I (Wanprestasi/Cidera Janji) yakni sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah).
Total kerugian materiil dan immateriil yakni sebesar
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.2.886.920.000,- (Dua milyar delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh asset - asset Tergugat I yang dijalankan atas dasar putusan perkara a quo;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat diajalankan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bijvoorad).
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dalam setiap hari Tergugat I lalai menjalankan dan mematuhi isi putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkrach) atau sampai dengan dilaksanakannya isi putusan ini secara utuh dan tuntas oleh Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo..
|