- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M0002461 / PP-MSM / KSP-GM / V / 2021;
 
 - Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 129.000.000,-;
 
 -  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 129.000.000,-;
 
 -  Menghukum Tergugat untuk menyerahkandalam keadaan baik :
 
 
 Mobil Innova G / TN4OR / Toyota No. Pol : H 8428 YS warna silver mtl, No. BPKB : N-02131181, No. rangka : MHFXW42G762074290, No. mesin : 1TR6300162, tahun pembuatan 2006 atas nama Moh. Hadi Sisdiantono [obyek jaminan] 
 kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 129.000.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]. Namun apabila hasil penjualan obyek jaminan tidak mencukupi untuk membayar hutang maka memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang harta pribadi [antara lain rumah] milik Tergugat; 
 6. Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5; 
 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  |