Dakwaan |
---------------Bahwa terdakwa Esrofi Bin Fathul Mustahid, pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 02.15 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus sampai bulan September tahun 2024 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Tegalsari Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen Kota Semarang, di Dk. Dawung Rt. 02 Rw. 03 Kelurahan Kedungpani Kecamatan Mijen Kota Semarang, di Dk. Dawung Rt. 02 Rw. 03 Kelurahan Kedungpani Kecamatan Mijen Kota Semarang dan di Dk. Dawung Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Kedungpani Kecamatan Mijen Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ,dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |