Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
160/Pdt.G/2025/PN Smg Ny. LESTARI JONATHAN 1.JEFRI SOESANTO
2.DANIEL SOESANTO
3.RONALD STEFANUS SOESANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1Ny. LESTARI JONATHAN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SAKSONO YUDIANTORO, S.H., M.H.Ny. LESTARI JONATHAN
Pihak
NoNama
1JEFRI SOESANTO
2DANIEL SOESANTO
3RONALD STEFANUS SOESANTO
Pihak
Pihak
NoNama
1FALERI SOESANTO
2SEGOROMAS BIRU
3RINI WIDYASTUTI
4LIANY DEWI SANJOTO, SH.MH (Notaris)
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak secara sukarela melaksanakan bunyi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 207/Pdt.G/2021/PN.Smg tanggal 18 Oktober2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 70/Pdt/2022/PT.Smg tanggal 17 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1640 K/PDT/2023 tanggal 15 Agustus 2023 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 1027 PK/Pdt/2024 tanggal 10 Oktober 2024;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat karena tidak dapat menggunakan hak bagian warisannya untuk kegiatan ekonomi (berdagang) dari sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan diajukannya gugatan  perkara ini yaitu bulan Maret 2025 = 14 bulan x Rp. 250.000.000,-, = Rp. 3.500.000.000,-- ( tiga milyar rima ratus juta rupiah) ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, sebesar Rp. 250.000.000,-- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dari sejak  gugatan perkara ini diajukan sampai dengan dilaksanakannya bunyi putusan perkara ini ;

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk merubah amar putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 207/Pdt.G/2021/PN.Smg tanggal 18 Oktober2021 yang dikuatkan oleh  Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 70/Pdt/2022/PT.Smg tanggal 17 Maret 2022  dan juga dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1640 K/PDT/2023 tanggal 15 Agustus 2023,  yang dikuatkan oleh Putusan Perkara Peninjauan Kembali No. 1027.PK/Pdt/2024 tanggal 10 Oktober 2024, dari yang semula bersifat declaratoir menjadi bersifat Condemnatoir (menghukum) tanpa merubah substansi materi amar yang telah dikabulkan sebelumnya, yaitu  amar putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 207/Pdt.G/2021/PN.Smg tanggal 18 Oktober 2021 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak