INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
26/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | CV Sumber Rejeki Jaya | PT Kosoema Nanda Putra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan PT Kosoema Nanda Putra/Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat:
a. ROSDIANA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-99.AH.04.05-2024 tanggal 19 Juni 2024, beralamat kantor di Gedung Arva Lantai 3, Jalan RP. Soeroso No. 40BC, Gondangdia, Jakarta Pusat 10350;
Sebagai Pengurus dalam perkara PKPU ini dan/atau sebagai Kurator apabila proses PKPU berujung kepada proses kepailitan.;
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
Atau
Apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |