Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
26/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. CV Sumber Rejeki Jaya PT Kosoema Nanda Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV Sumber Rejeki Jaya
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Andrew Mihardja, S.H., CLA. dan rekanCV Sumber Rejeki Jaya
Pihak
NoNama
1PT Kosoema Nanda Putra
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan dan menetapkan PT Kosoema Nanda Putra/Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
 
4. Menunjuk dan mengangkat:
 
a. ROSDIANA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-99.AH.04.05-2024 tanggal 19 Juni 2024, beralamat kantor di Gedung Arva Lantai 3, Jalan RP. Soeroso No. 40BC, Gondangdia, Jakarta Pusat 10350;
 
Sebagai Pengurus dalam perkara PKPU ini dan/atau sebagai Kurator apabila proses PKPU berujung kepada proses kepailitan.;
 
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
 
6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
 
Atau 
 
Apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak