Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
452/Pid.Sus/2025/PN Smg SRI SUPARNI, SH WIDYA WAROHMAH als WIWID Binti MISNANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 452/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4817/M.3.10/Enz.2/9/2025
Pihak
NoNama
1SRI SUPARNI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1WIDYA WAROHMAH als WIWID Binti MISNANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

----------Bahwa terdakwa WIDYA WAROHMAH als WIWID Binti MISNANTO bersama sama saksi  DANU KARYANTO Bin PONIMAN (perkara terpisah)  dan  Sdr. SEPTIAN/SAM (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Hotel VQUIN yang beralamat Jalan Cucut No.26 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

 

----------Perbuatan Terdakwa WIDYA WAROHMAH als WIWID Binti MISNANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------

 

Subsidiair  :

----------Bahwa terdakwa WIDYA WAROHMAH als WIWID Binti MISNANTO bersama sama saksi DANU KARYANTO Bin PONIMAN (perkara terpisah)  dan  Sdr. SEPTIAN/SAM (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Hotel VQUIN yang beralamat Jalan Cucut No.26 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

 

----------Perbuatan Terdakwa WIDYA WAROHMAH als WIWID Binti MISNANTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya