------------ Bahwa terdakwa Moch Zaini bin Supatno pada hari Kamis tanggal 15 Agustus tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam toko bengkel Victor Garage dan sparepart mobil yang terletak di jalan Tlogo Biru IV Nomor 1 Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum telah mengambil sesuatu barang yang sebagian maupun seluruhnya milik orang lain,yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada di rumahnya, sedangkan terdakwa dapat masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan merusak.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP. |