Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh barang-barang milik Para Tergugat baik berupa barang-barang bergerak maupun terhadap barang-barang tidak bergerak.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas 2(dua) bidang tanah yaitu :
- Sertipikat Hak Milik No. 04421/Ngesrep, seluas + 3.095 m2 dengan Surat Ukur tanggal 23 Maret 1992 No. 1781/628/PB/92 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 07 Juli 1992 atas nama ANASTASIA PRIASTUTI RINI, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan batas-batas
- Sebelah Utara : Tanah Anatasia Priastuti Rini
- Sebelah Timur : Tanah Anatasia Priastuti Rini
- Sebelah Selatan : Sungai
- Sebelah Barat : Tanah Anatasia Priastuti Rini.
b. Sertipikat No. 05920/Ngesrep, seluas + 5.392 m2 dengan Surat Ukur tanggal 21 September 1984 No. 4093/1984 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 27 Agustus 1992 atas nama ANASTASIA PRIASTUTI RINI, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Tanah Anatasia Priastuti Rini
- Sebelah Selatan : Tanah Enrico
- Sebelah Barat : SMP IT BUNAYYA.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah merekayasa Jual Beli tanah Verponding Indonesia No. 129 hingga terbitnya Sertipikat Hak Milik No.05692/ Ngesrep atas nama SAVITRI KARTIKA DEWI, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang telah melakukan jual beli tanah Verponding Indinesia No. 129 dan menandatangani Akta Akta Jual Beli No.232/ 2017, tanggal 11 Juli 2017 yang dibuat oleh Tergugat V (MADIYANA HERAWATI, S.H. selaku PPAT di Semarang adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan batal semua surat-surat dan akta-akta yang timbul berkenaan dengan proses kepemilikan hak dan sebagaimana yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III,IV, V, VI dan VII yang berkaitan dengan Verponding Indinesia No. 129 hingga terbitnya Sertipikat Hak Milik No. 05692/Ngesrep seluas + 5.710 m2 dengan Surat Ukur tanggal 09 November 2017 No. 00507/Ngesrep/2017 diterbitkan oleh Tergugat VII (Kantor Pertanahan Kota Semarang) tanggal 27 November 2017 atas nama SAVITRI KARTIKA DEWI, mengadung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan 3(tiga) Surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat IV (Kepala Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang) yaitu :
- Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat Nomor. 590/45/2017 tanggal 11 Juni 2017.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 11 Juni 2021
- Kutipan Daftar Buku C tanggal 11 Juni 2017 yang dijadikan dasar permohonan hak oleh Tergugat I (SAVITRI KARTIKA DEWI).
Adalah tidak sah, cacat hukum dantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat V yang telah membuat dan menandatangani Akta Jual Beli No. 232/2017, tanggal 11 Juli 2017 atas tanah Verponding No. 129 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 232/2017, tanggal 11 Juli 2017 yang dibuat oleh Tergugat V (MADIYANA HERAWATI, S.H. selaku PPAT di Semarang.
Adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat VI yang meminta kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat I serta Para Saksi untuk menandatangani Akta Jual Beli Nomor. 232/2017 tertanggal 11 Juni 2017 yang dibuat oleh Tergugat V di Kantor Kelurahan Ngesrep yang tidak dihadiri dan tidak dilakukan dihadapan Tergugat V selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat VII yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik No.05692/Ngesrep seluas + 5.710 m2 tanggal 27 November 2017 dengan Surat Ukur tanggal 09 November 2017 No. 00507/Ngesrep/2017 atas nama SAVITRI KARTIKA DEWI, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, mengadung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 05692/Ngesrep seluas + 5.710 m2 dengan Surat Ukur tanggal 09 November 2017 No. 00507/Ngesrep/2017 terbit tanggal 27 November 2017 atas nama SAVITRI KARTIKA DEWI, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamat an Banyumanik, Kota Semarang, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Hartati dan Radi
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah Amat dan Sungai
- Sebelah Barat : Tanah Karjo.
Mengadung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai tanah obyek sengketa dan pendiri an bangunan oleh Tergugat I tidak sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat VII untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No.05692/Ngesrep seluas + 5.710 m2 dengan Surat Ukur tanggal 09 November 2017 No. 00507/Ngesrep/2017 terbit pada tanggal 27 November 2017 atas nama SAVITRI KARTIKA DEWI, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Hartati dan Radi
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah Amat dan Sungai
- Sebelah Barat : Tanah Karjo.
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar semua bangunan yang berada diatas tanah obyek sengketa milik Penggugat dan menyerahakan tanah obyek sengekat kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan kosong baik dari orang maupun barang serta tanpa beban apapun juga bila mana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.
- Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil dan kerugian immateriil bagi Penggugat.
- Menyatakan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah :
- Biaya pengumpulan bukti-bukti = Rp. 25.000.000,-
- Biaya Konsultasi = Rp. 25.000.000,-
- Honor Advokat/Pengacara = Rp. 150.000.000,- +
J u m l a h ---------------------------------------------- = Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
- Menyatakan kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp.10.000. 000.000,- (sepuluh milyard rupiah).
- Menyatakan seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah:
- Kerugian Materiil sebesar ------------------------- = Rp. 200.000.000,-
- Kerugian Immateriil sebesar ----------------------- = Rp. 10.000.000.000,- +
Jumlah-------------------------------------------------------- = Rp. 10.200.000.000,-
(sepuluh milyard dua ratus juta rupiah). |