Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
462/Pid.B/2024/PN Smg | PRIHANANTO, S.H., M.H. | MOHAMMAD FARREL ARDAN Bin (Alm) ANDRE | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 462/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3999/M.3.10/Eku.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
Bahwa terdakwa Mohammad Farrel Ardan Bin (Alm) Andre secara bersama sama dengan Rizky Bagus Syaputra (yang perkaranya diajukan secara terpisah), PEP (belum tertangkap) dan 3 (tiga) orang lainnya Mr. X (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan Warung Makan ‘ RAKYAT BAROKAH” Jalan Tunggu Raya, No. 3, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau Barang,
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Mohammad Farrel Ardan Bin (Alm) Andre secara bersama sama dengan Rizky Bagus Syaputra (yang perkaranya diajukan secara terpisah), PEP (belum tertangkap) dan 3 (tiga) orang lainnya Mr. X (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan Warung Makan ‘ RAKYAT BAROKAH” Jalan Tunggu Raya, No. 3, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasa 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |