Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg Retno Puji Astuti PT.Manunggal Adipura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Retno Puji Astuti
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Manunggal Adipura
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Penggugat dan Tergugat   sejak dibacakan putusan ini;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kompensasi PHK usia pensiun kepada Penggugat sebesar: Rp.62.755.582,-

    (Enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)

4. Menyatakan Tergugat nyata-nyata belum membayar gaji bulan Oktober 2025.

5. Membayar tunai dan sekaligus gaji bulan Oktober 2025 sebesar Rp.2.437.110,-

6.Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat selama dirumahkan/tidak boleh bekerja mulai 20 Oktober 2025 sebesar Rp.2.437.110,-/ bulan

7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak