Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | EKO HARTOYO, S.H., M.H. | ARIE SYAHRIAL, S.H. Bin SACHROWARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Agu. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-/M.3.40/Ft.1/08/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). SUBSIDIAIR: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |