Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
370/Pid.Sus/2024/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN Anak dari (Alm) Dr. A.M SIGIT WAHJODJATMIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 370/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3306/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN Anak dari (Alm) Dr. A.M SIGIT WAHJODJATMIKO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN ANAK DARI (ALM) DR.A.M. SIGIT WAHJODJATMIKO pada hari Minggu, Tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Rumah Kosan yang beralamat di Gang Secekel II RT.002 RW.002 Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyarakatan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu ”.

 

---------Perbuatan Terdakwa ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN ANAK DARI (ALM) DR.A.M. SIGIT WAHJODJATMIKO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN ANAK DARI (ALM) DR.A.M. SIGIT WAHJODJATMIKO pada hari Minggu, Tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Rumah Kosan yang beralamat di Gang Secekel II RT.002 RW.002 Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ”.

 

---------Perbuatan Terdakwa ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN ANAK DARI (ALM) DR.A.M. SIGIT WAHJODJATMIKO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------

 

DAN

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN ANAK DARI (ALM) DR.A.M. SIGIT WAHJODJATMIKO pada hari Minggu, Tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Rumah Kosan yang beralamat di Gang Secekel II RT.002 RW.002 Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika ”.

 

---------Perbuatan Terdakwa ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN ANAK DARI (ALM) DR.A.M. SIGIT WAHJODJATMIKO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya