Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
287/Pdt.G/2024/PN Smg WIKA - WG KSO 1.Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah
2.Kepala Kantor Cabang Semarang, PT Jamkrindo Syariah
3.Direktur PT Ina Hasta Mandiri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 287/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
  2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng memberikan ganti rugi kepada Penggugat senilai Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) No. SBD 2021 07.0 2 000189 tertanggal 1 Desember 2020, yaitu sebesar Rp2.667.500.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng juga membayar beban Bunga Moratoir kepada Penggugat akibat tidak kunjung dibayarkannya nilai Jaminan Pelaksanaan, yaitu sebesar Rp813.436.786,- (delapan ratus juta tiga belas ribu empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh enam Rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari sejak dibacakannya putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, dan/atau verzet dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak