Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
213/Pid.B/2025/PN Smg VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. MUHAMMAD RIDWAN Bin SUTARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 213/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2510/M.3.10/Eoh.2/5/2025
Pihak
NoNama
1VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDWAN Bin SUTARYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia, terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SUTARYO pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 23. 00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 , bertempat di Ngadirgo Rt 02 Rw 03 Kel. Ngadirgo Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SUTARYO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya