Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
76/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen | SUPRASETYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 15.810.881,00 | ||||
Petitum |
Tunggakan Angsuran Pokok Rp. 6.771.475,- Tunggakan Angsuran Bunga Rp. 9.039.406,-
8. Menghukum Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 5.271.216 ,- ( Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan Juli 2024 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 24 Maret 2028 , dan selambat - lambatnya pada tanggal 24 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Tergugat pada hari kerja sebelumnya. 9. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan WONOLOPO, Kecamatan MIJEN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 4386 atas nama SUPRASETYO, dengan luas 68 m2 berdasarkan Surat Ukur No 01232/WONOLOPO/2010 tanggal 10 – 12 - 2010 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |