Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
258/Pid.Sus/2025/PN Smg WIDYA NUGRAHENY, S.H. ANDIKA WIBOWO Bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3061/M.3.10/Enz.2/6/2025
Pihak
NoNama
1WIDYA NUGRAHENY, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDIKA WIBOWO Bin SUNARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair  

 

               Bahwa  terdakwa  ANDIKA WIBOWO Bin SUNARTO bersama dengan TOBI SLAMET Bin TARIYONO (Alm) dan JAKI ILHAM Bin ASADIQ (Berkas perkara terpisah)  pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam  02.30  WIB , atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun  2025  bertempat  di pinggir Jalan Kijang II Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang  Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang  yang berwenang dan mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan   tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I   bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dalam plastic klip bening di dalam bungkus rokok Gudang garam surya dengan berat bersih 7,40932  gram.

 

 

     ----------- Perbuatan terdakwa ANDIKA WIBOWO Bin SUNARTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor:  35 tahun 2009  tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------

 

     Subsidiair

 

              Bahwa  terdakwa  ANDIKA WIBOWO Bin SUNARTO  bersama dengan TOBI SLAMET Bin TARIYONO (Alm) dan JAKI ILHAM Bin ASADIQ (Berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal  21 Februari 2025 sekitar jam  02.30  WIB , atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun  2025 bertempat  di pinggir jalan Kijang II Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang  Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang  yang berwenang dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan   tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I   bukan tanaman  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 2 (dua) paket serbuk kristal dalam plastic klip bening di dalam bungkus rokok Gudang garam surya dengan berat bersih 7,40932  gram.

 

 

    ---------- Perbuatan terdakwa ANDIKA WIBOWO Bin SUNARTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2)   Undang Undang Republik Indonesia Nomor  :  35 tahun 2009  tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya