Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
64/Pid.Sus/2025/PN Smg | NOVIE AMALIA NUGRAHENI, SH, MH | Nugroho Sigit Pamungkas Bin Alm. Moendakir | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 925/M.3.10/Eku.2/2/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa NUGROHO SIGIT PAMUNGKAS Bin Alm MOENDAKIR bersama-sama dengan VIOLETTA HASAN NOOR Binti alm HASAN NOOR (dalam berkas terpisah) pada tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, di Jl. Bukit Kemuning No. 1 RT. 07 RW. 04 Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah, di Puri Dinar Elok B-5 No. 08 Rt. 02/ 20 Kelurahan Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, bertempat di Jl. Citra Raya Blk D2/ 11 Rt.02 Rw.05 Kel. Cikupa Kec. Cikupa Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, bertempat di Jl. Bulu Kabupaten Temanggung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Temanggung, bertempat di Bandar Rt. 03 Rw. 02 Kel. Bandar Kec. Bandar Kabupaten Batang, atau setidak-tidaknyapada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, maka tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu oleh karena itu maka Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, Dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua Bahwa Terdakwa NUGROHO SIGIT PAMUNGKAS Bin Alm MOENDAKIR bersama-sama dengan VIOLETTA HASAN NOOR Binti alm HASAN NOOR (dalam berkas terpisah) pada tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, di Jl. Bukit Kemuning No. 1 RT. 07 RW. 04 Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah, di Puri Dinar Elok B-5 No. 08 Rt. 02/ 20 Kelurahan Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, bertempat di Jl. Citra Raya Blk D2/ 11 Rt.02 Rw.05 Kel. Cikupa Kec. Cikupa Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, bertempat di Jl. Bulu Kabupaten Temanggung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Temanggung, bertempat di Bandar Rt. 03 Rw. 02 Kel. Bandar Kec. Bandar Kabupaten Batang, atau setidak-tidaknyapada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, maka tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu oleh karena itu maka Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. -
D A N Kesatu Bahwa Terdakwa NUGROHO SIGIT PAMUNGKAS Bin Alm MOENDAKIR bersama-sama dengan VIOLETTA HASAN NOOR Binti alm HASAN NOOR (dalam berkas terpisah) pada tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, di Jl. Bukit Kemuning No. 1 RT. 07 RW. 04 Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah, di Puri Dinar Elok B-5 No. 08 Rt. 02/ 20 Kelurahan Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, bertempat di Jl. Citra Raya Blk D2/ 11 Rt.02 Rw.05 Kel. Cikupa Kec. Cikupa Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, bertempat di Jl. Bulu Kabupaten Temanggung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Temanggung, bertempat di Bandar Rt. 03 Rw. 02 Kel. Bandar Kec. Bandar Kabupaten Batang, atau setidak-tidaknyapada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, maka tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu oleh karena itu maka Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili Yang berada didalam atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan Percobaan, Pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang, yang telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. -------
Atau Kedua Bahwa Terdakwa NUGROHO SIGIT PAMUNGKAS Bin Alm MOENDAKIR bersama-sama dengan VIOLETTA HASAN NOOR Binti alm HASAN NOOR (dalam berkas terpisah) pada tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, di Jl. Bukit Kemuning No. 1 RT. 07 RW. 04 Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah, di Puri Dinar Elok B-5 No. 08 Rt. 02/ 20 Kelurahan Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, bertempat di Jl. Citra Raya Blk D2/ 11 Rt.02 Rw.05 Kel. Cikupa Kec. Cikupa Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, bertempat di Jl. Bulu Kabupaten Temanggung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Temanggung, bertempat di Bandar Rt. 03 Rw. 02 Kel. Bandar Kec. Bandar Kabupaten Batang, atau setidak-tidaknyapada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, maka tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu oleh karena itu maka Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili Yang berada didalam atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang, Yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |