Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.Sus-Penggantian Kurator/2025/PN Niaga Smg. 1.Arifin
2.MUTIARA NURANI, S.H, M.H
Ricko Afriandi Lubis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggantian Dan Penambahan Kurator
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-Penggantian Kurator/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Arifin
2MUTIARA NURANI, S.H, M.H
Pihak
Pihak
NoNama
1Ricko Afriandi Lubis
Pihak
Petitum
6. Bahwa dengan ini kami selaku Tim Kurator dengan ini mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Perkara Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Smg. untuk menunjuk dan mengangkat Kurator tambahan sebagai berikut :
- Sdr. Ricko Afriandi Lubis, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-79.AH.04.05-2023 tanggal 27 Oktober 2023 beralamat kantor di Law Firm “DANTE & CO”, Menara Cakrawala, 12th Floor Unit 05A, Jl. M.H. Thamrin No. Kav. 9, Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10340 (d/h beralamat di Scientia Business Park Tower, Jl. Boulevard Gading Serpong Blok O/2, Serpong, Tangerang 15810).
 
7. Bahwa sehubungan dengan usulan tersebut, melalui surat ini Tim Kurator telah melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan untuk diangkat sebagai Kurator, Surat Pernyataan Independen dan Tidak Mempunyai Benturan Kepentingan, Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalankan Sanksi Berat yang Dijatuhkan oleh Organinsasi Profesi Kurator dan Pengurus, Surat Pernyataan Tidak Sedang Menangani Perkara Kepailitan Lebih dari 3 (tiga) perkara dan Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan diri dari Sdr. Ricko Afriandi Lubis, S.H., M.H. sebagaimana terlampir dalam Lampiran 2 surat ini. 
 
8. Bahwa dengan ini kami selaku Tim Kurator Perkara Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Smg. memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan permohonan kami
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak