Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan jual-beli (PPJB) lunas atas tanah dan bangunan tertanggal 1 Agustus 2014 yang telah di Warrmerking Notaris JUWARTINI, SH., M.Kn Nomor. 1/W/VIII/2014 , tanggal 2 Agustus 2014, pada intinya isinya adalah TERGUGAT I telah menjual sebidang tanah dan bangunan kepada PENGGUGAT yang terletak di jalan Rogojembangan RT. 004 RW. 05, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Seluas 128 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01661 atas nama SALMI ( TERGUGAT I ) adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan tanah seluas 128 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01661 atas nama SALMI ( TERGUGAT I ) yang terletak di jalan Rogojembangan RT. 004 RW. 05, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah adalah milik PENGGUGAT dan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak / balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 01661 yang semula atas nama SALMI /TERGUGAT I menjadi atas nama SITI MULYANI /PENGGUGAT.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak / balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 01661 yang semula atas nama SALMI/ TERGUGAT I menjadi atas nama SITI MULYANI/PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT.
|