Petitum |
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I sah secara hukum atas jual beli Berupa tanah kavling dan rumah No. 3 di Perumahan Griya Nanas Asri yang terletak di Jl. Nanas RT 009 RW 007 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, dengan luas bangunan 45 m2 (empat puluh lima meter persegi) dan luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) dari TERGUGAT I dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 983, dengan luas 585 M2 yang terletak di Lamper Tengah, Semarang Selatan yang masih atas nama Henricus Nomi Kurniawan;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 02609, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) atas nama Meditya Angga Kurniawan (TERGUGAT I) hasil dari pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 983 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah atas nama HENRICUS NOMI KURNIAWAN adalah sah menjadi milik PENGGUGAT;
- Menetapkan hapusnya Hak Tanggungan (HT) No. 03672/2022 yang melekat pada Sertifikat Hak Milik No. 02609, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) atas nama Meditya Angga Kurniawan;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menghapus Hak Tanggungan (HT) No. 03672/2022 pada PT. Gunung Rizki Pusaka Utama (Tergugat II) berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh Bambang Riyadi, S.H (TURUT TERGUGAT I) No. 377/2022 tanggal 01-04-2022 selaku PPAT yang melekat pada Sertifikat Hak Milik No. 02609, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) atas nama Meditya Angga Kurniawan (TERGUGAT I);
- Menyatakan sah secara hukum dan berharga atas sita jaminan dari:
- TERGUGAT I
Berupa 35 (tiga puluh lima) Sertifikat Hak Milik yang semuanya terletak di Kel. Sukorejo, Kec. Gunungpati, Kota Semarang atas nama Meditya Angga Kurniawan/Tergugat I, yaitu:
|
1
|
SHM No. 00458
|
14
|
SHM No. 05038
|
27
|
SHM No. 05020
|
2
|
SHM No. 07260
|
15
|
SHM No. 05049
|
28
|
SHM No. 05044
|
3
|
SHM No. 07258
|
16
|
SHM No. 05036
|
29
|
SHM No. 05051
|
4
|
SHM No. 00091
|
17
|
SHM No. 05030
|
30
|
SHM No. 05052
|
5
|
SHM No. 05035
|
18
|
SHM No. 05021
|
31
|
SHM No. 05040
|
6
|
SHM No. 05042
|
19
|
SHM No. 05037
|
32
|
SHM No. 05017
|
7
|
SHM No. 05028
|
20
|
SHM No. 05018
|
33
|
SHM No. 05022
|
8
|
SHM No. 05041
|
21
|
SHM No. 05029
|
34
|
SHM No. 05053
|
9
|
SHM No. 05032
|
22
|
SHM No. 05033
|
35
|
SHM No. 05025
|
10
|
SHM No. 05023
|
23
|
SHM No. 05034
|
|
|
11
|
SHM No. 05043
|
24
|
SHM No. 05026
|
|
|
12
|
SHM No. 05050
|
25
|
SHM No. 05024
|
|
|
13
|
SHM No. 05019
|
26
|
SHM No. 05027
|
|
|
- TERGUGAT II
Kantor PT. BPR GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA, beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 132 Kota Semarang, dengan batas-batas:
- Batas Timur : Jl. Soekarno Hatta
- Batas Selatan : Jalan (Kawasan Ruko)
- Batas barat : Kampus Universitas Semarang/Klinik 24 Jam
- Batas utara : Kampus Universitas Semarang
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dengan TERGUGAT II yang melakukan perjanjian kredit sebagaimana Perjanjian Kredit No.079922/GSP/KRD/2018 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Addendum-Addenum perjanjian kredit antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dari Perjanjian Kredit No.079922/GSP/KRD/2018 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perjanjian kredit antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II sebagaimana Perjanjian Kredit No.079922/GSP/KRD/2018 batal demi hukum/dibatalkan;
- Menyatakan sah secara hukum peguasaan PENGGUGAT atas tanah kavling dan rumah No. 3 di Perumahan Griya Nanas Asri yang terletak di Jl. Nanas RT 009 RW 007 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, dengan luas bangunan 45 m2 (empat puluh lima meter persegi) dan luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi), Sertifikat Hak Milik No. 02609, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang luas tanah 71 M2 (tujuh puluh satu meter persegi) yang masih atas nama Meditya Angga Kurniawan;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 02609, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang luas tanah 71 M2 (tujuh puluh satu meter persegi) yang masih atas nama Meditya Angga Kurniawan kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 02609, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang luas tanah 71 M2 (tujuh puluh satu meter persegi) yang masih atas nama Meditya Angga Kurniawan kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan PENGGUGAT (Pembeli) bersama TERGUGAT I (Penjual) dan/atau apabila Tergugat I (Penjual) tidak dapat hadir maka PENGGUGAT (Pembeli) juga bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT I (penjual) untuk menghadap PPAT Semarang agar dibuatkan Akta jual beli atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02609, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang luas tanah 71 M2 (tujuh puluh satu meter persegi) atas nama Meditya Angga Kurniawan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Kosong
- Selatan : Jl. Griya Nanas Asri
- Timur : Dian Ariani Rosita
- Barat : Eko Yulianto
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencatatkan peralihan hak atau balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor. 02609, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang luas tanah 71 M2 (tujuh puluh satu meter persegi) atas nama Meditya Angga Kurniawan, dengan batas-batas:
- Utara : Tanah Kosong
- Selatan : Jl. Griya Nanas Asri
- Timur : Dian Ariani Rosita
- Barat : Eko Yulianto
Menjadi atas nama PENGGUGAT (DWI SETYO SUSANTO) serta mencoret atas nama TERGUGAT I semula Meditya Angga Kurniawan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian PENGGUGAT berupa:
-
-
-
-
-
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Dwangsom (Uang Paksa) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhadap pelaksanaan isi putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya;
- Menyatkan Putusan perkara ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
|