Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
150/Pdt.G/2025/PN Smg 1.EVELIN ELIZABETH SUTRISNO
2.CHRISNA SETIADI
1.BANK RAKYAT INDONESIA, PT. PERSERO tbk
2.Pemerintah Republik Indonesia .cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia .cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) .cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta .cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia .Cq. Kanwil ATR / BPN Provinsi Jawa Tengah .Cq. Kantor Pertanahan Kota Semarang
4.Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) .Cq. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Provinsi Jawa Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1EVELIN ELIZABETH SUTRISNO
2CHRISNA SETIADI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SOEYANTO,SH,MHEVELIN ELIZABETH SUTRISNO
2SOEYANTO,SH,MHCHRISNA SETIADI
Pihak
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA, PT. PERSERO tbk
2Pemerintah Republik Indonesia .cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia .cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) .cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta .cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia .Cq. Kanwil ATR / BPN Provinsi Jawa Tengah .Cq. Kantor Pertanahan Kota Semarang
4Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) .Cq. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Provinsi Jawa Tengah
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah Debitur Yang Beritikad Baik dan benar, sehingga harus dilindungi secara hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa proses permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II tidak sah dan melanggar hukum ;

 

  1. Menyatakan batal dan / atau tidak sah pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat I melalui Tergugat  II, Berdasarkan Surat KPKNL Semarang (Tergugat II) No. S-790/KNL.0901/2025 Tgl. 30 Januari 2025, dengan sistem jenis penawaran lelang Melalui Internet (Open Bidding), yang akan dilaksanakan sesudahnya berikut hasil-hasilnya, atas barang Jaminan Hutang milik Para Penggugat berupa sebidang Tanah dan Bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas   ± 597 m?2;, tersebut dalam SHM 4777 atas nama suaminya,  CHRISNA SETIADI (Penggugat II) terletak di Jalan Tirta Agung No.11, RT.05, RW.03, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang;

 

  1. Menyatakan Tergugat IV melakukan pembiaran terhadap tindakan Tergugat I yang akan melakukan lelang obyek sengketa melalui Tergugat II  yang masih dalam keadaan sengketa;

 

  1. Menghukum Para Tergugat agar tidak mengeluarkan keputusan,  penetapan dan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara in cassu, sampai perkara in cassu mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);

 

  1. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah) maupun imateriil sebesar Rp. 5. 000.000.000 (lima miliar rupiah) kepada Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat  membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak