| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 6/Pid.B/2026/PN Smg | Nani Herawati, SH | ALVIN SETIAWAN anak dari (alm) SONY SETYAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.B/2026/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 138/M.3.10/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa ALVIN SETIAWAN anak dari (alm) SONY SETYAWAN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Pamularsih No.90 A Rt.08 Rw.02 Kel. Grisikdrono Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan.
-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa ALVIN SETIAWAN anak dari (alm) SONY SETYAWAN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Pamularsih No.90 A Rt.08 Rw.02 Kel. Grisikdrono Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan.
-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
