Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
575/Pid.Sus/2024/PN Smg | DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H. | BAMBANG SUTARMAJI Bin (Alm) RUSMANTO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 575/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5037/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa BAMBANG SUTARMAJI Bin (Alm) RUSMANTO pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Jl. Apel Bludru Kel. Tlogosari Wetan Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat bersih 1,04200 gram ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: Bahwa terdakwa BAMBANG SUTARMAJI Bin (Alm) RUSMANTO pada hari pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Jl. Apel Bludru Kel. Tlogosari Wetan Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat bersih 1,04200 gram ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |