Dakwaan |
Pada hari senin tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB, telah diamankan oleh anggota perintis presisi polrestabes semarang sekelompok orang yang melakukan kegiatan mabuk-mabukan dengan meminum minuman keras jenis ciu di kel wonodiri kec, Semarang Selatan kota semarang, dengan barang bukti berupa minuman beralkohol, dengan barang bukti bukti berupa sisa minuman keras jenis ciu didalm batal aqua 1 liter tersebut ke kantor polrestabes semarang guna diproses karena melanggar pasal 492 KUHP tentang orang mabuk yang menganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain |