Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
28/Pid.Pra/2025/PN Smg ARIF SAHUDI, S.H 2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
3.Kepolisian Resor Jepara
4.KETUA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 28/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat ----
Pihak
NoNama
1ARIF SAHUDI, S.H
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
2Kepolisian Resor Jepara
3KETUA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pihak
Petitum Permohonan

PEMOHON memohon kepada Pengadilan Negeri Semarang berkenan memeriksa dan memutus:

PRIMAIR:

Menyatakan menerima dan mengabulkan tuntutan praperadilan ini untuk seluruhnya;
Menyatakan PEMOHON adalah sah sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam permohonan pra peradilan ini;
Menyatakan secara hukum PARA TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiil  yang tidak sah dan Melawan Hukum atas Penanganan Perkara dugaan tindak pidana penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa;
Menyatakan TURUT TERMOHON tidak melakukan pengawasan atas PENGHENTIAN PENYIDIKAN Penanganan Perkara dugaan tindak pidana penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa yang dilakukan oleh PARA TERMOHON sehingga timbul ketidakpastian hukum;
Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memerintahkan TURUT TERMOHON untuk melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja TERMOHON I dan TERMOHON II, dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas TERMOHON I dan TERMOHON II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membebankan biaya perkara kepada PARA TERMOHON.

 

SUBSIDAIR:

Menjatukan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya