Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
416/Pid.B/2024/PN Smg W. YUANITA SENDY N, SH JOHAN SETIAWAN anak dari OEI HOK LIEM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 416/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3667/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1W. YUANITA SENDY N, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1JOHAN SETIAWAN anak dari OEI HOK LIEM[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa Johan Setiawan Anak dari Oei Hok Liem, dalam kurun waktu bulan Septemer 2023 sampai dengan bulan Feruari 2024 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di CV. Nagasakti Gemilang  Jl. Raden patah No. 201A Kec. Semarang Timur, Kota Semarang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang  disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau kerena mendapat upah untuk itu, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa Johan Setiawan Anak dari Oei Hok Liem, dalam kurun waktu bulan Septemer 2023 sampai dengan bulan Feruari 2024 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di CV. Nagasakti Gemilang  Jl. Raden patah No. 201A Kec. Semarang Timur, Kota Semarang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

Pihak Dipublikasikan Ya