Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan menunjuk Pemohon (DWI NOVITASARI) sebagai wali dari anak yang belum dewasa Bernama HARIS SASONGKO PUTRA, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menandatangani akta jual beli,SKMHT,APHT dan surat-surat yang berkaitan dengan penjaminan di Bank, mengalihkan atau menjual dengan cara apapun juga termasuk melelang/ di eksekusi apabila di lelang oleh Bank dan mewakili anaknya yang masih dibawah umur untuk melakukan segala sesuatu yang ditetapkan oleh Pihak Bank baik untuk menjaminkan maupun untuk menjual , menandatangani segala sesuatu dengan penjaminan tersebut di atas dengan sertifikat rumah JL Gondang Raya No.62 dengan nomer HM No.412/Bulusan, Kecamatan Tembalang Kota Semarang
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|