Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perjanjian jual-beli tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04319/Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tanggal 08 Agustus 2022, Surat Ukur nomor : 00910/Kembangarum/2022 luas 67m2 tercatat atas nama Alvi Mukti Ariwibowo, dengan batas-batas saat ini, sebagai berikut :
- Sebelah Utara :
- Sebelah Selatan :
- Sebelah Barat :
- Sebelah Timur :
antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I selaku penjual yang dilakukan secara dibawah tangan pada tanggal 07 Mei 2023 adalah sah dan mengikat dengan seluruh akibat hukumnya;
- Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan batas-batas saat ini, sebagai berikut :
- Sebelah Utara :
- Sebelah Selatan :
- Sebelah Barat :
- Sebelah Timur :
- Menyatakan demi hukum putusan ini berlaku pula sebagai Akta Jual Beli yang sah antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I selaku penjual atas sebidang tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan batas-batas saat ini, sebagai berikut :
- Sebelah Utara :
- Sebelah Selatan :
- Sebelah Barat :
- Sebelah Timur :
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum hubungan utang piutang antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mengikat dengan seluruh akibat hukumnya sepanjang terhadap tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan batas-batas saat ini, sebagai berikut :
- Sebelah Utara :
- Sebelah Selatan :
- Sebelah Barat :
- Sebelah Timur :
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan dokumen asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 04319/Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tanggal 08 Agustus 2022, Surat Ukur nomor : 00910/Kembangarum/2022 luas 67m2 tercatat atas nama Alvi Mukti Ariwibowo, kepada Penggugat tanpa beban apapun dengan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat secara tanggung renteng dengan tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, sebesar :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghumum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing- masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan amar putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan dengan sempurna;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|