Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Suyahmi
2.Suminem
3.Wagiyem
4.Sungatmi
5.Ngatmi Parini
6.Wagimin
7.Sunarni
PT.Senang Kharisma Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No:13/2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998  
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan gaji kepada Para Penggugat sebesar:
  1. Penggugat I (Suyahmi) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar   :  Rp.20.127.620,-
  2. Penggugat II (Suminem) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar    :  Rp.  18.703.504,-
  3. Penggugat III (Wagiyem) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 18.123.224,-
  4. Penggugat IV (Sungatmi) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar   :  Rp.21.275.370,-  
  5. Penggugat V (Ngatmi Parini) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 16.468.840,-         
  6. Penggugat VI (Wagimin) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar    :  Rp.14.496.662,-   
  7. Penggugat VII (Sunarni) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar   : Rp. 16.666.588,-    

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar cuti tahun 2020,2021,2022 yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 2.931.528,- / Penggugat

  5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak