Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
277/Pdt.G/2024/PN Smg Anandiz Wirawan 1.Ervani Adi Nugroho
2.Fatimatuz Zahroh
3.Koperasi simpan pinjam Graha Mandiri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 277/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Anandiz Wirawan
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Putut Harioga, S.H,M.HAnandiz Wirawan
Pihak
NoNama
1Ervani Adi Nugroho
2Fatimatuz Zahroh
3Koperasi simpan pinjam Graha Mandiri
Pihak
Pihak
NoNama
1PPAT Sari Nitiyudo,SH,p.N
2Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I atas obyek sengketa yang terletak di  Jl. Menoreh Utara Iva No.5E,  Kelurahan Sampangan , Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang , Luas : 92m2, dengan batas – batas sebagai beruikut :

Sebelah utara          : Rumah milik Bp Aris

Sebelah selatan      : Jalan Menoreh Utara IV

Sebelah timur          : Rumah milik Ibu Ardan

Sebelah barat          : Rumah milik Bp Didit

serta pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum;

  1. Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I yang tidak melakukan penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat setelah serah terima serah terima tanah berikut bangunannya yang berdiri diatasnya beserta kunci rumah dari Tergugat I ke Penggugat tetapi justru menyetujui perbuatan Tergugat II untuk menjaminkan obyek sengketa ke Tergugat III  adalah perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan perbuatan hukum Tergugat II yang menjaminkan sertipikat Hak Guna Bangunan No.01313 ke Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan perbuatan hukum Tergugat III yang menerima jaminan atas dari Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01313 Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan perjanjian pinjaman No.M00242/PP-MSM/KSP-GM/III/2022 tanggal 25/03/2022 beserta addendum perjanjian perpanjangan pinjama No : M00244/PP-MSM/KSP-GM/IV/2022 tanggal 26/04/2022  antara Tergugat I dan Tergugat III menjadi tidak berkekuatan hukum atau batal.
  5. Menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01313 yang dibuat oleh Turut Tergugat I adalah tidak berkekuatan hukum.
  6. Menyatakan Sertipikat Hak tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01313  yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01313 kepada Tergugat I dan Tergugat II yang selanjutnya Tergugat I dihukum untuk melakukan penandatanganan akta jual beli dengan Penggugat dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat untuk diserahkan ke Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dihukum untuk membayar uang paksa setiap hari keterlambatan pengembalian Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01313  serta dilakukannya penandatanganan akta jual beli dengan Penggugat dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi atau upaya hukum lainnya.
  10. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak