Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pembeli yang Beritikad Baik ;
- Menyatakan Jual Beli Tanah dan Bangunan di jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav. 14B Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Yudhi
- Sebelah Timur : David
- Selatan : Jalan
- Barat : Evi
antara Penggugat I dengan Tergugat I dan Tergugat II terhadap objek sengketa dalam perjanjian tersebut Penjual di wakili oleh Tergugat II pada Tanggal 27 Juli 2021 adalah Sah menurut Hukum;
- Menyatakan Jual Beli Tanah dan Bangunan di jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav. 14 A Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Yudhi
- Sebelah Timur : Wimpi
- Selatan : Jalan
- Barat : Jalan
antara Penggugat II dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah Sah menurut Hukum
- Menyatakan Tanah dan Bangunan yang diatasnya dengan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 107 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14 A dan 14 B Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Milik Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kavling 14 A Luas : 69 m?2; yang di beli oleh Penggugat II
- Kavling 14 B Luas : 38 m?2; yang di beli oleh Penggugat I
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjaminkan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 107 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14 A dan 14 B Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menerima jaminan atas objek sengketa dari Tergugat I dan Tergugat II adalah suatu kecerobohan karena Objek Sengketa Telah di jual Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat pada Tahun 2019 dan 2021 serta objek tersebut telah di tempati oleh Para Penggugat dan Perbuatan Tergugat III tidak mengedepankan prinsip kehati – hatian karena Prinsip tersebut merupakan prinsip wajib dalam perbankan adalah Perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan Hak Tanggungan yang di bebankan menjaminkan pada Tanah dan Bangunan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 107 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14 A dan 14 B Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat III untuk Mengembalikan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 107 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14 A dan 14 B Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang kepada Penggugat selanjutnya selanjutnya Para Penggugat melakukan penandatanganan akta jual beli Tanpa Kehadiran Tergugat I dan Tergugat II dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan Pemecahan sertifikat dan balik sertifikat nama atas Penggugat 1, Penggugat II , di tempat Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa setiap harinya keterlambatan atas pengembalian Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 107 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14 A dan 14 B Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|