Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
137/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Pedurungan 1.SITI KHAMDANAH
2.Y JOKO PURNOMO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Pedurungan
Pihak
Pihak
NoNama
1SITI KHAMDANAH
2Y JOKO PURNOMO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 41.893.507,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 100377732/3039/02/23 tanggal  23-02-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 100377732/3039/02/23 tanggal  23-02-2023;
  5. Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 41.893.507,- ( Empat puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tujuh rupiah ) yang terdiri dari :

Sisa Hutang Pokok    Rp.  34.217.764,-

Sisa Hutang Bunga    Rp.    7.126.664,-

Secondary Accrued Int Rp.   549.079,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 41.893.507,- ( Empat puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tujuh rupiah ) yang terdiri dari :

Sisa Hutang Pokok    Rp.  34.217.764,-

Sisa Hutang Bunga    Rp.    7.126.664,-

Secondary Accrued Int Rp.   549.079,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TLOGOMULYO, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 08412 atas nama SITI KHAMDANAH, dengan luas 121 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 02810/TLOGOMULYO/2022  tanggal 12-08-2022 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak