| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa: Nama MUSTIKA, dengan kesalahan penulisan tempat tanggal lahir BOYOLALI, 09 JUNI 1976 pada Sertifikat Hak Milik No. 2449 atas sebidang tanah yang terletak di Dk. Ngrumpuk, Ds. Sendang, Kec. Karanggede, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah . Seharusnya adalah MUSTIKA dengan tempat/tanggal lahir DEMAK, 10 DESEMBER 1969 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk perbaikan data di instansi terkait (BPN, Disdukcapil);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan/atau putusan biaya sesuai ketentuan pengadilan.
|