Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
580/Pdt.G/2024/PN Smg YUNI WIDODO DWI WURYANTO 1.DANI SETIAWAN
2.SRIYANTO
3.SUGENG HARIJADI
4.ROHMAT WIDODO
5.SOETIKNO
6.HARDI RAMIDIN
7.MARDIYANTO
8.SUPARMAN
9.JOKO PURMADI
10.HARI PRASETYO
11.RIDWAN ILHAMSYAH
12.SUHARTINI
13.HARI VITRIYANTO
14.TEGUH INDARTO
15.MOH RACHMAT ABRIYANTO
16.SUDARTI
17.WIDYANTO
18.MARJONO
19.DJUMADI
20.AGUNG BUDI IRWANTO
21.BAGUS ARI WIBOWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 580/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1YUNI WIDODO DWI WURYANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1UMY RATUN SELUNAWATI, S.Psi.,SH.,M.HYUNI WIDODO DWI WURYANTO
Pihak
NoNama
1DANI SETIAWAN
2SRIYANTO
3SUGENG HARIJADI
4ROHMAT WIDODO
5SOETIKNO
6HARDI RAMIDIN
7MARDIYANTO
8SUPARMAN
9JOKO PURMADI
10HARI PRASETYO
11RIDWAN ILHAMSYAH
12SUHARTINI
13HARI VITRIYANTO
14TEGUH INDARTO
15MOH RACHMAT ABRIYANTO
16SUDARTI
17WIDYANTO
18MARJONO
19DJUMADI
20AGUNG BUDI IRWANTO
21BAGUS ARI WIBOWO
Pihak
Pihak
NoNama
1KEPALA KANTOR ATR – BPN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Hukum PARA TERGUGAT dengan menguasai tanah dan bangunan tanpa hak di atas tanah OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA IN CASU MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  3. Menyatakan SAH MENURUT HUKUM bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH ATAS OBJEK TANAH YANG MENJADI OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA IN CASU yaitu :

Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2 Purwosari tanggal 31 Agustus 1964 atas nama JAJASAN “LIEM SOM TJOAN TONG KIE”, sebagaimana Gambar Situasi Nomor 3550, tertanggal 18-4-1895, dengan luas kurang lebih 2640 m2 yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Samarang. Dan seiring perjalanan waktu, setelah adanya pemekaran beberapa Wilayah (daerah) Kota Semarang pada tahun 1995, Berdasarkan SURAT KETERANGAN Nomor: 470/008/XI/2024 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kuningan, Semarang Utara tertanggal 05 November 2024, Setifikat HGB Nomor 2 Purwosari yang dulunya tercatat Lokasi di Desa Purwosari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, berubah menjadi Jl. Tambra Dalam Nomor 127, RT.3, RW. 11, Desa Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.Sehingga atas perubahan alamat akibat pemekaran wilayah, maka batas-batas SHGB Nomor 2 sebagai berikut :

  • Sebelah Utara              : Jl. Tambra Dalam I
  • Sebelah Selatan           : Jl. Tambra Dalam XI
  • Sebelah timur              : Bangunan SHGB Nomor 1 Daratlasimin milik Yayasan Limaraga Sentosa Abadi
  • Sebelah Barat              : Jl. Tambra Dalam XI        
  1. Menghukum dan memerintahkan PARA TERUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan Obyek Sengketa berupa Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2 Purwosari tanggal 31 Agustus 1964 atas nama JAJASAN “LIEM SOM TJOAN TONG KIE”, sebagaimana Gambar Situasi Nomor 3550, tertanggal 18-4-1895, dengan luas kurang lebih 2640 m2 kepada PENGGUGAT secara sukarela sejak putusan ini diputus.
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT berupa :
  3. Kerugian Materiil: akibat perbuatan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan obyek sengketa sebagaimana mestinya yang diperkirakan sebesar :
    1. Dihitung dari NJOP x Luas Tanah yaitu Rp.2.013.000,- x 2640m2 sebesar Rp.5.314.320.000,- (Lima Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
    2. Dihitung dari Biaya Pemanfaatan Tanah untuk disewakan dari semenjak tahun 2000 sampai sekarang selama 24 (dua puluh empat) bulan dengan akumuasi biaya sewa per tahun Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yaitu sebesar Rp.2.400.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah)
  4. Kerugian Immateriil : Waktu tenaga dan usaha untuk mengurus sengketa a quo yang diperkirakan sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- (Satu Miliar Rupiah)
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan Proses Perpanjangan SHGB Obyek Sengketa in casu Sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, berupa :

Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2 Purwosari tanggal 31 Agustus 1964 atas nama JAJASAN “LIEM SOM TJOAN TONG KIE”, sebagaimana Gambar Situasi Nomor 3550, tertanggal 18-4-1895, dengan luas kurang lebih 2640 m2 yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Samarang. Dan seiring perjalanan waktu, setelah adanya pemekaran beberapa Wilayah (daerah) Kota Semarang pada tahun 1995, Berdasarkan SURAT KETERANGAN Nomor: 470/008/XI/2024 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kuningan, Semarang Utara tertanggal 05 November 2024, Setifikat HGB Nomor 2 Purwosari yang dulunya tercatat Lokasi di Desa Purwosari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, berubah menjadi Jl. Tambra Dalam Nomor 127, RT.3, RW. 11, Desa Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.Sehingga atas perubahan alamat akibat pemekaran wilayah, maka batas-batas SHGB Nomor 2 sebagai berikut :

  • Sebelah Utara              : Jl. Tambra Dalam I
  • Sebelah Selatan           : Jl. Tambra Dalam XI
  • Sebelah timur              : Bangunan SHGB Nomor 1 Daratlasimin milik Yayasan Limaraga Sentosa Abadi
  • Sebelah Barat              : Jl. Tambra Dalam XI        
  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng, tunai dan seketika untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per-hari kepada Penggugat atas kesengajaan/kelalaian Para Tergugat  dalam melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak