Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. PT. PALM SEMESTA ENGINEERING PT. KABANA TEXTILE INDUSTRIES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. PALM SEMESTA ENGINEERING
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANDI KUSUMA MAPAREPPAPT. PALM SEMESTA ENGINEERING
Pihak
NoNama
1PT. KABANA TEXTILE INDUSTRIES
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PT  KABANA TEXTILE INDUSTRIES selaku TERMOHON PAILIT berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Kepailitan sesuai Permohonan Pernyataan Pailit ini;
4. Menetapkan dan mengangkat :
- Sdr. BAMBANG MUNTAHA, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-260 AH.04.03-2021, yang berkantor dan beralamat di Kantor Hukum BAMBANG MUNTAHA & PARTNER Jalan Jatiraya No. 82, RT. 001, RW. 003, Kel. Kalirejo, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah;
Selaku Tim Kurator dalam seluruh proses kepailitan a quo;
5. Menetapkan imbalan jasa Tim Kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan perkara Kepailitan ini sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku;
6. Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945, Kami mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak