Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
548/Pid.B/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. EKA SUGIARDINO ADI Bin SUGENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 548/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4678/M.3.10/Eoh.2/09/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa  terdakwa Eka Sugiardino Adi  Bin Sugeng pada hari Selasa  tanggal 16 Juli 2024, sekira Pukul 12.30 Wib, atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat  di Kantor   PT. Quantum Nusatama Cabang Semarang Jalan Kedungmundu Raya No. 03, Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa,  terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja  atau karena mendapat upah untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  374 KUHP

A T A U

 

Kedua

 

Bahwa  terdakwa Eka Sugiardino Adi  Bin Sugeng pada hari Selasa  tanggal 16 Juli 2024, sekira Pukul 12.30 Wib, atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat  di Kantor   PT. Quantum Nusatama Cabang Semarang Jalan Kedungmundu Raya No. 03, Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya  telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa  yaitu milik Milik PT. Quantum Nusatama Cabang Semarang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  362 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya