Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Smg 1.Meta Permatasari, S.H., M.H.
2.DYAH BUDI ASTUTI, S.H.
ADE JOHAN CHANDRA HIMAWAN Bin SUKOCO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1298/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1Meta Permatasari, S.H., M.H.
2DYAH BUDI ASTUTI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADE JOHAN CHANDRA HIMAWAN Bin SUKOCO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

 

      ------------- Bahwa terdakwa ADE JOHAN CHANDRA HIMAWAN bin SUKOCO pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024 bertempat di dalam rumah alamat Tembalang Rt 004 Rw 002 Kel. Tembalang Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

                                                                        

Subsidair  :

 

------------- Bahwa terdakwa ADE JOHAN CHANDRA HIMAWAN bin SUKOCO pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024 bertempat di dalam rumah alamat Tembalang Rt 004 Rw 002 Kel. Tembalang Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

Pihak Dipublikasikan Ya