INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
93/Pid.Sus/2025/PN Smg | 1.Meta Permatasari, S.H., M.H. 2.DYAH BUDI ASTUTI, S.H. |
ADE JOHAN CHANDRA HIMAWAN Bin SUKOCO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1298/M.3.10/Enz.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair :
------------- Bahwa terdakwa ADE JOHAN CHANDRA HIMAWAN bin SUKOCO pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024 bertempat di dalam rumah alamat Tembalang Rt 004 Rw 002 Kel. Tembalang Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
Subsidair :
------------- Bahwa terdakwa ADE JOHAN CHANDRA HIMAWAN bin SUKOCO pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024 bertempat di dalam rumah alamat Tembalang Rt 004 Rw 002 Kel. Tembalang Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |