Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
376/Pid.Sus/2024/PN Smg KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA,SH SATRIA WIBOWO Bin AGUS BUDI WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 497/M.3.10.7/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SATRIA WIBOWO Bin AGUS BUDI WIBOWO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SATRIA WIBOWO Bin AGUS BUDI WIBOWO pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 di pinggir Jalan Jl. Lemuru Dalam Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

    • bahwa bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan kepada tim satresnakroba Polrestabes Semarang (termasuk didalamnya saksi SUPARNO dan saksi FAJAR NUGROHO) jika terdapat mantan narapidana yang terindikasi sebagai pengguna narkotika jenis sabu, kemudian tim satresnakroba Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan sehingga mendapat profile Terdakwa SATRIA WIBOWO Bin AGUS BUDI WIBOWO dan dilanjutkan melakukan pemantauan disekitar komplek rumah Terdakwa  yang berada di Jalan Lemuru dalam Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Pada saat melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wib terlihat Terdakwa yang saat itu dalam posisi akan meletakan sesuatu yang diduga sebagai paket sabu di dekat sungai yang berada dipinggir jalan Lemuru Dalam Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sehingga dilakukan upaya pengamanan Terdakwa namun pada saat hendak diamankan Terdakwa langsung membuang sesuatu bungkusan yang diduga sabu dan juga melemparkan Handphone milik Terdakwa kearah sungai;
    • bahwa melihat hal tersebut saksi SUPARNO dan saksi FAJAR NUGROHO langsung mengambil langkap untuk mengamankan Terdakwa terlebih dahulu, kemudian dilakukan pencarian bungkusan yang diduga paket sabu dan Handphone Terdakwa kearah sungai yang sebelumnya telah dilemparkan Terdakwa namun tidak diketemukan. Saat itu yang dapat diketemukan adalah Handphone Vivo warna ungu milik Terdakwa didalam sungai Kaliasin dan  langsung dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Hanphone tersebut sehingga ditemukan percakapan Terdakwa dan orang yang dalam kontak aplikasi Wa tertulis “Tambal Panci” yang menurut Terdakwa adalah sdr. RICO yang pada pokoknya percakapan tersebut mengenai perintah untuk meletakan paket narkotika jenis sabu;
    • bahwa atas petunjuk percakapan didalam Handphone Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan, dimana saat itu berhasil menemukan 24 katong plastik klip yang masing-masing berisi sabu kemudian diisolasi warna hitam dan double tip warna hijau yang berada didalam almari dikamar lantai 2 kamar Terdakwa dengan rincian:
  1. 18 (delapan belas) kantong dikemas  didalam bungkus rokok gudang garam surya 16;
  2. 6 (enam) kantong dikemas didalam bungkus rokok gudang garam signature
    • bahwa dari hasil interogasi terhadap Terdakwa diperoleh informasi sebagai berikut:
    • paket sabu yang ditemukan tersebut adalah milik sdr. RICO, yang sudah Terdakwa kenali saat menjalani hukuman di Lapas Kelas I Kedung Pane Semarang pada sekira bulan Februari 2023;
    • bahwa paket sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak Terdakwa kenali atas perintah sdr. RICO, dimana sebelumnya  sdr RICO menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Wa pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 15.40 wib dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket sabu yaitu semula adalah 5 gram namun kemudian perintah tersebut berubah menjadi paket setengah gram sebanyak 24 paket dan paket 1 gram sebanyak 6 paket, kemudian Terdakwa diberikan nomor Handphone seseorang yang akan memberikan paket sabu yang dimaksud, dimana saat Terdakwa menghubungi orang yang dimaksud tersebut sempat hendak membatalkan pekerjaan mengambi paket tersebut karena terlalu banyak, namun setelah menghubungi sdr. RICO kembali akhirnya Terdakwa menyetujuinya;
    • bahwa Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal tersebut untuk mengambil paket adalah pada hari Kamis tanggl 7 Maret 2024 sekira pukul 18.05 wib di Jl. Kali tenggeng, Kel Tambakrejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, dan pada saat bertemu tersebut orang yang dimaksud datang dengan mengendarai sepeda motor dan menyerahkan kresek warna hitam berisi paket sabu dengan rincian:
  1. 1 bungkus rokok gudang garam surya 16 berisi 18 (delapan belas) kantong plastik klip berisi paket sabu 0,5 gram yang dibungkus dengan diisolasi warna hitam dan double tip warna hijau;
  2. 1 bungkus rokok gudang garam signature  berisi 7 (tujuh) kantong plastik klip berisi paket sabu 1 gram yang dibungkus dengan diisolasi warna hitam dan double tip warna hijau;
    • bahwa Terdakwa sempat menerima perintah dari sdr. RICO untuk meletakan 1 paket sabu, namun pada saat hendak meletakan paket sabu kemudian Terdakwa diketahui pihak kepolisian dan paket sabu tersebut Terdakwa lemparkan (tidak diketemukan pada saat dilakukan penangkapan);
    • bahwa untuk mengambil dan meletakan paket sabu tersebut, Terdakwa telah dijanjikan Upah sebesar Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah) yang akan diterima Terdakwa jika tugas meletakan semua paket tersebut sudah berhasil;
    • bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories  Kriminalistik Bidang Narkotika Forensik No. Lab.: 665/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024, yang pada pokoknya menerangkan:
  1. BB-1546/2024/NNF berupa 18 (delapan belas) kantong plastik klip yang dibungkus dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 dengan berat bersih keseluruhan 3,70305 gram, berat keseluruhan setelah dilakukan uji lab.3,69735 gram;
  2. BB-1547/2024/NNF berupa 6 (enam) kantong plastik klip yang dibungkus dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature dengan berat bersih keseluruhan 1,20838 gram, berat keseluruhan setelah dilakukan uji lab.1,20005 gram;
  3. BB-1548/2024/NNF berupa 1 (satu) tube plastik urine

dengan kesimpulan: keseluruhan BB tersebut adalah adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut  61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

    • bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik JENIS KOMPUTER FORENSI/ FISIKOM No. Lab.: 1178/FKF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang pada pokoknya menerangka “ditemukan informasi yang terkait dengan tindak pidana narkotika”;
    • bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika jenis sabu dan Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu, serta Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai obat-obatan sejenis narkotika;

 

------ Perbuatan Terdakwa SATRIA WIBOWO Bin AGUS BUDI WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SATRIA WIBOWO Bin AGUS BUDI WIBOWO pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 di pinggir Jalan Jl. Lemuru Dalam Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

    • bahwa bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan kepada tim satresnakroba Polrestabes Semarang (termasuk didalamnya saksi SUPARNO dan saksi FAJAR NUGROHO) jika terdapat mantan narapidana yang terindikasi sebagai pengguna narkotika jenis sabu, kemudian tim satresnakroba Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan sehingga mendapat profile Terdakwa SATRIA WIBOWO Bin AGUS BUDI WIBOWO dan dilanjutkan melakukan pemantauan disekitar komplek rumah Terdakwa  yang berada di Jalan Lemuru dalam Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Pada saat melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wib terlihat Terdakwa yang saat itu dalam posisi akan meletakan sesuatu yang diduga sebagai paket sabu di dekat sungai yang berada dipinggir jalan Lemuru Dalam Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sehingga dilakukan upaya pengamanan Terdakwa namun pada saat hendak diamankan Terdakwa langsung membuang sesuatu bungkusan yang diduga sabu dan juga melemparkan Handphone milik Terdakwa kearah sungai;
    • bahwa melihat hal tersebut saksi SUPARNO dan saksi FAJAR NUGROHO langsung mengambil langkap untuk mengamankan Terdakwa terlebih dahulu, kemudian dilakukan pencarian bungkusan yang diduga paket sabu dan Handphone Terdakwa kearah sungai yang sebelumnya telah dilemparkan Terdakwa namun tidak diketemukan. Saat itu yang dapat diketemukan adalah Handphone Vivo warna ungu milik Terdakwa didalam sungai Kaliasin dan  langsung dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Hanphone tersebut sehingga ditemukan percakapan Terdakwa dan orang yang dalam kontak aplikasi Wa tertulis “Tambal Panci” yang menurut Terdakwa adalah sdr. RICO (DPO) yang pada pokoknya percakapan tersebut mengenai perintah untuk meletakan paket narkotika jenis sabu;
    • bahwa atas petunjuk percakapan didalam Handphone Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan, dimana saat itu berhasil menemukan 24 katong plastik klip yang masing-masing berisi sabu kemudian diisolasi warna hitam dan double tip warna hijau yang berada didalam almari dikamar lantai 2 kamar Terdakwa dengan rincian:
  1. 18 (delapan belas) kantong dikemas  didalam bungkus rokok gudang garam surya 16;
  2. 6 (enam) kantong dikemas didalam bungkus rokok gudang garam signature
    • bahwa Terdakwa dapat memiliki dan menyimpan paket sabu tersebut karena diperintahkan oleh sdr. RICO agar bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal tersebut untuk mengambil paket adalah pada hari Kamis tanggl 7 Maret 2024 sekira pukul 18.05 wib di Jl. Kali tenggeng, Kel Tambakrejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, dan pada saat bertemu tersebut orang yang dimaksud datang dengan mengendarai sepeda motor dan menyerahkan kresek warna hitam berisi paket sabu dengan rincian:
  1. 1 bungkus rokok gudang garam surya 16 berisi 18 (delapan belas) kantong plastik klip berisi paket sabu 0,5 gram yang dibungkus dengan diisolasi warna hitam dan double tip warna hijau;
  2. 1 bungkus rokok gudang garam signature  berisi 7 (tujuh) kantong plastik klip berisi paket sabu 1 gram yang dibungkus dengan diisolasi warna hitam dan double tip warna hijau;

selanjutnya paket yang berada didalam bungkus rokok gudang garam Signature yang berjumlah 7 (tujuh) paket diambil Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket atas perintah sdr. RICO untuk diletakan disuatu alamat (tidak diketemukan pada saat dilakukan penangkapan), sedangkan sisanya Terdakwa simpang kembali didalam almari rumah Terdakwa yang berada dilantai 2;

    • bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories  Kriminalistik  Bidang Narkotika Forensik No. Lab.: 665/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024, yang pada pokoknya menerangkan:
  1. BB-1546/2024/NNF berupa 18 (delapan belas) kantong plastik klip yang dibungkus dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 dengan berat bersih keseluruhan 3,70305 gram, berat keseluruhan setelah dilakukan uji lab.3,69735 gram;
  2. BB-1547/2024/NNF berupa 6 (enam)kantong plastik klip yang dibungkus dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature dengan berat bersih keseluruhan 1,20838 gram, berat keseluruhan setelah dilakukan uji lab.1,20005 gram;
  3. BB-1548/2024/NNF berupa 1 (satu) tube plastik urine

dengan kesimpulan: keseluruhan BB tersebut adalah adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut  61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

    • bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu), dan Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai obat-obatan sejenis narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa SATRIA WIBOWO Bin AGUS BUDI WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya