Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT WELERI MAKMUR 1.ISTIROKAH
2.KUSMIYANTO
3.TASRIAH
4.MASHUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 98.632.694,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp98.632.694,00 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk memperhitungkan kembali kewajiban yang harus dibayar oleh Para Tergugat sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 0035/PK/WM.SMG/III/22 tanggal 25 Maret 2022 juncto Addendum Perjanjian Kredit Nomor 0001/ADD/WM.SMG/IV/23, tanggal 03 April 2023, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak